Penulis: Rubaida
Rose
Meraki dalam melaksanakan wewenang merupakan sikap
terpuji, mengapa demikian? Hal ini dilakukan supaya masyarakat luas mendapatkan faedah dari kewenangan tersebut.
Apalagi jika hal tersebut mampu membuahkan hasil
yang maksimal dan bermanfaat bagi segenap bangsa. Sesuai dengan usaha
yang tak akan menghianati hasil. Namun sejauh mana pemegang kewenangan mampu
melakukan hal ini? Tentu saja semua ini dihadapkan pada sebuah perubahan.
Perubahan yang bagaimana? Perubahan yang didalamnya menemukan sebuah titik yang
mampu menjawab kekurang-kekurangan yang
ada. Bukan hanya kekurangan namun bisa juga memperbaiki sesuatu yang
baik menjadi lebih baik.
Kita
selaku pendidik dapat merasakan perubahan kewenangan yang selalu berimbas pada
kebijakan. Hal ini tak mampu kita elakkan karena sudah menjadi tradisi dari
pemilik kewenangan dari zaman ke zaman yang notabene ingin meningkatkan kinerja
dan membuat buat semua aspek pendidikan menjadi lebih baik. Hal ini bisa kita
lihat dari perubahan kewenangan yang menyisakan kenangan-kenangan. Kenangan
tersebut bisa kita lihat sendiri dari buku-buku pelajaran yang jumlahnya banyak
tidak lagi bisa digunakan karena materi pelajaran tidak lagi sesuai dengan
kurikulum yang mengalami perubahan.
Apakah
ini salah satu sisi negatif dari dampak perubahan kebijakan dalam kurikulum
sekolah? Tentu saja kita sepakat
jawabanya adalah benar ini adalah dampak dari perubahan wewenang dan kebijakan
yang ada dari zaman ke zaman. Bagaimanakah sikap kita selaku ujung tombak
sebagai pelaksana perubahan kebijakan tersebut? Tentunya kita harus terus
berusaha melakukan perubahan terhadap cara kita memandang perubahan itu
sendiri.
Cara
kita memandang dan menyikapi perubahan dengan arif dan bijaksana merupakan hal
yang penting. Agar kita selaku pendidik mempunyai konsep yang kuat dalam
menciptakan suasana kondusif saat akan melaksanakan perubahan itu sendiri. Bagaimana
cara menyikapinya? Menurut pendapat Dye Harbani Pasolog (2008) bahwa: “ bila
pemerintah mengambil keputusan maka harus memiliki tujuan yang jelas, dan
kebijakan public mencakup semua tindakan pemerintah, jadi bukan semata-mata
merupakan pernyataan keinginan pemerintah atau pejabat pemerintah saja.
Sementara Carl Friedrich (Dalam Winarno 2007:17) mengemukakan bahwa: “Kebijakan
sebagai suatu arah tindakan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau
pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu yang memberikan hambatan-hambatan
dan peluang-peluang terhadap rangkaian mencapai suatu tujuan atau
merealisasikan suatu sasaran atau suatu maksud tertentu.”
Dari
pendapat ahli tersebut di atas tergambar
jelas alasan mengapa kebijakan atau wewenang itu dilakukan. Dari sini kita
dapat menemukan pemikiran yang luas karena semua itu memiliki tujuan dan alasan
yang jelas. Sementara anggapan miring acapkali muncul di publik ketika
kebijakan berubah. Tak heran kita selaku
pendidik juga merasakan akibat dari perubahan kebijakan tersebut. Masih kurangnya
keterampilan kita dalam mengembangkan sumber daya diri sendiri menyebabkan
kelimpungan dan halau balau saat kebijakan tersebut berada di hadapan kita.
Sebenarnya
tak ada yang perlu ditakuti ketika kebijakan itu terjadi perubahan, karena semua
ini dilakukan secara bertahap. Pemerintah sendiri sudah memikirkan cara
bagaimana meminimalisir dampak negatif
yang akan muncul. Dan sebagai pendidik kita diharapakn mampu mengikuti tahap
demi tahap yang ada dalam perubahan kebijakan tersebut.
Diantara
tahapan yang dilakukan oleh pemerintah dalam perubahan kebijakan tersebut
diantaranya adalah: tahap penyusunan agenda untuk mencarikan solusi dari
masalah-masalah yang ada. Memprioritaskan masalah yang patut di selesaikan
terlebih dahulu. Tahap kedua yang
dilakukan pemerintah mencari alternatif
kebijakan yang akan ditawarkan. Kemudian tahap adopsi untuk tindakan lebih
lanjut dalam kebijakan publik dengan dukungan mayoritas legislatif, konsensus
antara direktur lembaga atau keputusan peradilan. Kemudian tahap implementasi
kebijakan dan yang terakhir tahap evaluasi kebijakan.
Dengan
demikian kemauan yang kuat dan niat yang ikhlas merupakan kunci dari rumusan permasalahan. Sehingga problema yang kerap muncul di instansi pendidikan saat
isu-isu perubahan muncul tidak menjadi momok yang ditakuti. Sepantasnya begitu
karena pemerintah telah memikirkan lebih awal dari dampak yang akan muncul dari
perubahan kebijakan tersebut. Dari tahapan yang ada tak tertutup kemungkinan
tetap ada pihak-pihak yang tidak mendukung perubahan tersebut.
Di
satu sisi mereka memiliki alasan tersendiri dan perlawanan yang dilakukan
merupakan salah satu dampak yang harus cepat di selesaikan agar tujuan
perubahan kebijakan akan tercapai sesuai tujuan yang diharapkan. Apakah kita
selaku pendidik sudah memahami mengapa kebijakan ini terjadi? Apakah sudah siap
dan ikut mendukung? Semua jawaban ada pada kinerja yang kita lakukan. Sejauh
manakah peran aktif kita pada hal ini? Sedikit banyak akan membantu percepatan
peningkatan pendidikan yang lebih baik pada sektor pendidikan yang mengalami
perubahan kebijakan.
Pemerintah
sendiri tak henti-hentinya melakukan himbauan kepada semua kalangan untuk terus
melakukan pembaharuan dari hal-hal yang kita geluti agar menjadi pendidik yang
mampu berkomunikasi, bersikap kreatif dan bijaksana dalam mensikapi perubahan
yang ada kearah yang positif. tidak serta- merta terpaku pada hal-hal yang
sifatnya sudah tertinggal dan tidak lagi menjadi kecendrungan publik. Contoh
kecil terlihat dari cara kita dalam memanfaatkan perkembangan teknologi yang
kian pesat. Serta tidak menutup diri dan terus memperbaiki diri untuk mengali
lebih dalam keahlian diri dalam menjawab tantangan zaman. Dengan tujuan akhir
untuk memajukan pendidikan yang ada di Indonesia.
Rubaida Rose, wanita kelahiran
Tembilahan. Mengajar di sebuah Madrasah Aliyah di Kabupaten Kuantan Singingi
sejak tahun 2003 yang lalu. Menjadi guru penulis adalah salah satu cita-citanya.
Hal ini terwujud sejak bergabung di
dunia tulis menulis bersama Group Sahabat Guru Super Indonesia( SGSI). Ikut
berkontribusi menulis di antologi artikel pendidikan, puisi, cerpen dan menulis
beberapa buku non antologi. Tinggal di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi
Riau. Alumni Sekolah Dasar Negeri No 016 Tembilahan, SMPN 05 Tanjung Pinang,
Universitas Islam Negeri Riau dan UPI tahun 2006. Username Telegram @rubaidarose.